BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep merincikan, dari Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri atas uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” kata Asep.
Dalam konfrensi pers, barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik. Dalam box yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun kelima, yakni sebagai berikut: