x

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Penerima Suap Rp20,7 M, Termasuk Rp804 Juta untuk Bisnis Fashion Anak

2 minutes reading
Wednesday, 19 Aug 2026 22:08 0 77 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Setelah menunggu sekitar 1,5 tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan suap (gratifikasi). Sebelumnya, Haniv sudah berstatus tersangka sejak Februari 2025.

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Haniv hari ini. Haniv diperiksa penyidik hari ini sejak pagi tadi sebagai tersangka.

Adapun kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus.

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Bahkan Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp20,7 miliar.

“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Achmad Taufik.

KPK menyebutkan duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Akibat perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!