x

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Dana PEN, termasuk Bupati Muna!

1 minutes reading
Wednesday, 12 Jul 2023 14:41 0 180 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK mentapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Rabu (12/7/2023).

Keempat tersangka itu ialah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto, dan eks Kadis di Muna L M Syukur Akbar.

Peradilan bagi Ardian Noervianto dan Syukur sudah dilakukan, keduanya divonis bersalah. Ardian adalah mantan Dirjen Keuda Kemendagri. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.

Ali menyebut, penyidikan kasus suap dana PEN di Muna itu masih terus berjalan. “Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ucap Ali.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x