x

Laka Maut Truk Molen di Bekasi, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

2 minutes reading
Monday, 2 Nov 2026 22:40 0 74 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak kepolisian telah merampungkan gelar perkara terkait insiden kecelakaan maut yang diduga disebabkan oleh rem blong pada truk molen di Jalan Cut Mutia, Bekasi, Jawa Barat. Pengemudi truk tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Senin (2/11/2026).

‎Status perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan per Minggu (1/11) malam. Pihak berwenang juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

‎Truk hilang kendali akibat rem blong, lalu menabrak tembok kampus dan warga di sisi jalan.

‎”Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan dan itulah yang kami perjuangkan,” jelasnya.

‎TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Dia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

‎”Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi,” kata Putu.

‎AKBP Joko Sembodo, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menyatakan bahwa olah TKP lanjutan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah dilaksanakan pada hari yang sama.

‎”Temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan kami padukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” kata Joko.

‎(ki/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!