x

Langgar Aturan Keimigrasian, 13 WNA di Apartemen Depok Ditangkap

2 minutes reading
Friday, 30 Oct 2026 15:59 0 56 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan razia gabungan di Apartemen Saladdin Mansion serta Apartemen Margonda Residence. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 orang asing yang diduga telah melanggar aturan keimigrasian.

‎Pada Kamis (29/10/2026), berbagai instansi seperti BNN, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP, dan Bakesbangpol menggelar operasi gabungan guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Kota Depok.

‎”Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 9 orang WNA di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2. Kemudian 4 orang WNA di Apartemen Saladdin Mansion yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, Jumat (30/10/2026).

‎Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan izin tinggal, kecurigaan terkait investor fiktif, ketidaksesuaian domisili, ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan, serta kasus menetap melebihi batas waktu atau overstay.

‎”Selain pemeriksaan keimigrasian, petugas BNN Kota Depok juga melaksanakan tes narkoba secara acak terhadap 6 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif,” jelasnya.

‎Irvan Triansyah menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban. Serta, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

‎”Pelaksanaan operasi gabungan ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah. Melalui kolaborasi tersebut, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Depok diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” bebernya.

‎Tiga belas WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan proses hukum terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. (ki/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!