Eks Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada pers saat digiring ke mobil tahanan sebelum dibawa ke Rutan KPK/foto: tangkapan layar IG BICARAINDONESIA-Jakarta: Setelah menjalani pemeriksaan panjang selama 10 jam sejak siang tadi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat malam (24/7/2026) langsung ditahan Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sejumlah perkara lain yang menjeratnya sebagai tersangka.
Dengan didampingi penasehat hukumnya, Febrie digiring turun dari lantai 1 Gedung Utama Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk selanjutnya ditahan di Rutan KPK. Langkah hukum ini langsung diprotes Febrie. Ia merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Febrie mengatakan telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Namun, menurutnya, alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami serta dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi dan perkara diekspos secara berulang
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya seperri dilansirAntara.
Namun Febrie mengaku menghormati keputusan yang diambil, meski merasa proses hukum yang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.
Pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, tampak Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengenakan pakaian batik. Tidak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung, dan juga tidak diborgol.
Febrie menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Alasan Tak Kenakan Rompi Tahanan
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penyidik langsung menahan Febrie selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
“Saudara Febrie telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai tanggal 24 di Rutan KPK Jakarta Timur, yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung.
Rudi menjelaskan, Febrie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang selama menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung belum membeberkan nominal kerugian negara maupun rincian modus yang disangkakan karena masih berkaitan dengan strategi pembuktian.
“Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di kejaksaan,” jelasnya.
Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa petugas. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena situasi yang mendesak dan proses penanganan berlangsung hingga larut malam.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” tambah dia. (Ty/antara)