x

Lebihi Target, 78% Kasus Dituntaskan Polres Labuhanbatu di Tahun 2020

2 minutes reading
Thursday, 31 Dec 2020 10:04 0 105 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Dalam kurun waktu setahun atau sepanjang tahun 2020, Polres Labuhanbatu berhasil menyelesaikan 78% Kasus. Jumlah itu sendiri telah melebihi target awal sebesar 72% yang diberikan Poldasu.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK didampingi Wakapolres Kompol HM Taufik dan PJU Ketika menggelar Konferensi Pers Kinerja sepanjang Tahun 2020, di Aula Yanfiter Polres Labuhanbatu, Kamis (31/12/2020)

Selain itu, mantan Kapolres Nias itu dalam sambutannya mengatakan sampai akhir tahun ini, Kabupaten Labuhanbatu Raya yang juga wilayah hukum Polres Labuhanbatu masih tetap Kondusif walaupun tindak pidana tetap ada.

“Kita masih bersyukur, hingga hari ini Labuhanbatu Raya masih tetap aman dan kondusif, walaupun tindak pidana masih tetap saja ada yang terjadi,” urainya

Disisi lain, Kapolres juga menjelaskan, terkait semakin tingginya teknologi, tindak kriminal juga semakin meningkat dengan berbagai cara dan modus.

“Semakin tingginya teknologi saat ini, berbagai macam cara dan modus tindak kriminal akan meningkat, untuk itu saya selalu menekankan kepada anggota untuk terus meningkatkan kinerja ditengah masyarakat guna meminimalisir tindak kriminal,” terangnya.

Pada kegiatan itu, Deni juga merinci sepanjang tahun 2020, ada sebanyak 3.551 tindak pidana dan sebanyak 2.793 kasus diantatanya yang telah terselesaikan atau setara dengan 78.65%.

“Ada 3.551 kasus sepanjang tahun 2020, dengan 2.793 kasus yang dapat terselesaikan, atau sekitar 78.65%, dengan sudah jelas telah melampaui target yang diberikan oleh Kapolda Sumatera Utara, yaitu sebesar 72%,”ungkapnya.

Sementara, untuk kasus Korupsi selama 2020, Polres Labuhanbatu telah mengembalikan uang negara sebesar Rp429.635.290. Sedangkan untuk kasus narkoba, Polres Labuhanbatu berhasil menyelesaikan banyak perkara dengan barang bukti terbesar yaitu narkotika jenis sabu, salah satunya melumpuhkan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 15Kg dan mengamankan 2 tersangka.

“Kalau yang kasus korupsi, pihak kita telah mengembalikan, 400 jutaan lebih ke negara, sedangkan kasus narkoba pihak kita berhasil melumpuhkan jaringannya serta mengamankan 2 tersangka dan barang bukti 15 Kg Narkotika jenis sabu,” tutup Deni Kurniawan.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x