x

Luar Biasa! KPK Izinkan Khusus Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

3 minutes reading
Sunday, 22 Mar 2026 08:05 0 130 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menunjukkan power-nya dalam menghadapi proses hukum terkait tindak pidana korupsi yang kini menjeratnya.

Meski sempat kalah dalam praperadilan yang diajukannya hingga akhirnya ia resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun manuver yang dilakukan eks Ketua Umum GP Ansor tak berhenti sampai disitu.

Buktinya, meski di dalam kurungan, ia mendadak menjadi sorotan lagi di lingkungan rutan KPK. Hal itu muncul setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis malam (19/3/2026).

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu. Lebih lanjut, Silvia juga diceritakan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.

“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia seperti dikutip dari kompas.com.

Pantauan di lapangan pun, sosok tahanan spesial itu tak terlihat saat para tahanan keluar usai menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri.

Hanya mantan staf khususnya, Staf Khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang terlihat dan sempat menyapa awak media.

Tahanan Rumah

Keberadaan Yaqut akhirnya terkonfirmasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.

Penahanan Yaqut

KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam.

Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. (Ty/KC)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!