x

Mahfud MD Puji Putusan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

2 minutes reading
Monday, 13 Feb 2023 09:29 0 112 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menko Polhukam Mahfud MD memuji putusan hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mahfud menilai, pembuktian jaksa atas tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri tersebut nyaris sempurna.

Menurutnya, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu adalah peristiwa yang kejam.

“Peristiwanya merupakan pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (13/2/2023).

Mahfud juga memuji kinerja hakim. Dia menilai, hakim bersikap independen dan tanpa beban saat mengadili Ferdy Sambo. Oleh karena itu, vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Maka dari itu, vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tutur Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata hakim.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x