x

Membuang Barang Bukti Saat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Dody Kini Meringkuk di Dalam Sel

2 minutes reading
Thursday, 6 Aug 2020 11:36 0 97 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka kasus narkotika, Rabu (5/8/2020), di Jalan Bacang, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, menerangkan bahwa, tersangka diamankan berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bacang, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

“Tersangka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Bacang, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal II Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, yang dipimpin Aiptu Harianja melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1, tim menuju lokasi dan menangkap Dody Ilham Milka alias Dodi (43) warga Jalan Bogenvil, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” ungkap Kapolres, Kamis (6/8/2020).

Masih kata Kapolres, saat diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti yang dimilikinya. “Pada saat diamankan tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu bungkus klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, setelah dilakukan introgasi awal, tersangka akhirnya mengakui barang haram tersebut ia peroleh dari seorang laki laki berinisial EK dan di lakukan pencarian namun belum dapat ditemukan,” tutup Kapolres.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 unit hp merk Nokia warna hitam.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.

Penulis/Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x