x

Menaker: Penyaluran BSU Sudah Mendekati 85 Persen

2 minutes reading
Thursday, 17 Jul 2025 17:42 0 324 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sudah mendekati 85 persen dari total perkiraan 15 juta penerima. Data tersebut disampaikannya dalam agenda wawancara hari ini, Kamis (17/7/2025).

“Tadi angka (penyaluran BSU) sudah mencapai mendekati 85 persen,” ucapnya

Menaker mengakui, pencairan BSU belum dapat dilakukan dengan cepat, karena sejumlah metode penyaluran dilakukan dengan hati-hati dan membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk menjaga akuntabilitas penerima, salah satunya melalui Pos Indonesia.

“Jadi, yang butuh waktu itu penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. akan tetapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa PT Pos diminta untuk mempercepat prosesnya. “Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Kita juga sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat,” imbuhnya.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru dirilis hari ini. Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi beberapa persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta setiap bulan.

Di luar itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang senilai Rp300 ribu/bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.Bantuan ini diberikan atas dasar jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!