x

Modus Bisa Bebaskan Terapis SPA, Poldasu Tangkap Anggota BIN Gadungan

2 minutes reading
Wednesday, 10 Nov 2021 03:06 0 123 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menangkap pria bernama Lambas Fredi Siregar, yang mengaku bisa membebaskan para terapis Javaness Thai Spa yang beberapa waktu lalu sempat diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan awalnya tersangka Lambas datang ke lokasi terapis di Kota Pematangsiantar. Namun di lokasi ia tidak melihat ada aktivitas.

Kemudian ia menemui salah satu kakak terapis dan mendapatkan penjelasan bahwa tempat tersebut digerebek polisi.

“Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek,” ungkap Tatan, Selasa (9/11/2021).

Tatan mengungkapkan bahwa tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis bernama Hendi.

“Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan nomor handpone pemilik terapis, tersangka menghubunginya.

“Tersangka Lambas dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp. Percakapan itu berisi kalau Lambas bisa mengurus para terapis,” terangnya.

Tersangka meminta uang sebanyak Rp35 juta kepada pemilik terapis dengan jaminan bisa membebaskan lima orang terapis yang ditangkap Subdit 4 Renakta Polda Sumut saat terjaring razia. Pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Lilis diketahui teman dari Lambas.

“Terjadi pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka,” kata Tatan.

Karena para terapis tak kunjung keluar, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

“Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis,” ujarnya.

Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka Lambas dan dua rekannya. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai.

Sementara itu, Hendi mengaku, tersangka mengaku sebagai anggota BIN

“Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis untuk bebas dari kantor polisi,” kata Hendi.

Terkait hal itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi, membantah kalau anggota Polda Sumut melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis Javaness Thai Spa di Kota Siantar yang sempat diamankan sebagai pemberitaan yang tersebar.

Editor : Ika Lubis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x