BICARAINDONESIA-Galang : M Arif Hidayah Lubis, dipastikan bakal menghabisi hari-harinya dibalik jeruji besi. Ganjaran itu diterima pria bertubuh gempal itu karena ulahnya sendiri yang melakukan aksi begal disertai penganiayaan dan perampokan.
Ternyata, modus operandi yang dilakukan pengangguran berusia 32 tahun itu yakni dengan menjual sepeda motor fiktif di media sosial. Begitu calon pembeli datang, warga Kampung Tengah, Dusun IV, Desa Pisangpala, Kec. Galang, Kab. Deliserdang bersama kawanannya, lantas menganiaya dan merampok harta benda korban.
Peristiwa kejahatan itu terjadi Minggu, 15 November 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. Korbannya adalah Sudarman (35), warga Jl. Garuda, Gang Senopati, No.18, Kel. Sei Sikambing, Kota Medan.
Kanitreskrim Polsek Galang Ipda Erikson David mengungkapkan, beberapa hari setelah menerima laporan dari korban, pihaknya mendapat telepon dari warga Ujungrambe, Kec. Bangun Purba, Kab. Deliserdang, yang mengabarkan tersangka terlihat di Desa Ujungrambe, dengan mengendarai sepeda motor matic warna merah.
Mendapat kabar itu, kata Erikson, timnya langsung bergerak cepat. Dan benar saja, setibanya di lokasi, polisi melihat pelaku. Sedangkan pelaku yang mengetahui diincar petugas, mencoba kabur, memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Tak ayal, aksi kejar pun terjadi. Nahas, persis di areal persawahan Desa Ujungrambe, sepeda motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan jatuh. Polisi yang berada di tepat dibelakangnya, langsung menyergapnya.
“Kasusnya pencurian dengan kekerasan (curas), bukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Ipda Erikson kepada wartawan ini, Jum’at (20/11/2020).
Kronologisnya, pada Rabu, 14 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB, antara korban, dengan tersangka saling berkomunikasi via media sosial (medsos). Dalam percakapan itu, tersangka mengaku mau menjual motor Kawasaki KLX seharga Rp12.150.000.
Korban yang berminat, kemudian sepakat untuk bertemu dengan tersangka di Desa Pisangpala, Kec. Galang, Deliserdang, tepatnya di halaman Sekolah Dasar (SD) Pisangpala.
Keesokan harinya, Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 09.30 WIB, korban datang bersama temannya, Surya Maulana (20), warga Jl. Danau Jempang, Gang Melati, Kec. Medan Barat. Sesampainya di lokasi, tersangka ternyata tidak sendiri, melainkan bersama 10 orang kawanannya.
Ketika korban menanyakan motor Kawasaki KLX yang mau dijual tersangka, bukannya mendapat jawaban yang di sepakati, tersangka dan teman-temannya malah langsung memegangi korban. Curiga dengan perlakuan itu, korban coba melawan.
Namun yang terjadi korban malah dikeroyok. Tak hanya menyikat uang Rp12.150.000 untuk membeli motor, ponsel di kantong celana korban juga diambil paksa para pelaku.
Sementara teman korban, Surya Maulana memilih kabur meski sempat dekejar salah seorang pelaku dengan senjata tajam jenis parang.
“Pasca kejadian, korban melaporkan ke kita (Polsek Galang). Dari situ kita melakukan penyelidikan, dan satu tersangka, M Arif Hidayah Lubis kita tangkap, Rabu, 18 November 2020. Untuk para pelaku lain, masih kita kejar,” pungkas Erikson David.
Penilis : Budi
Editor : Yudis
No Comments