x

Nekad Jadi Petani Ganja dan Edarkan Hasilnya, Pria Paruh Baya di Tanjungmorawa Dibekuk Polisi 

2 minutes reading
Monday, 18 May 2026 18:13 0 376 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Deliserdang: Pria paruh baya berinisial ZFS ini termasuk manusia nekad. Di saat polisi gencar melakukan pemberantasan narkoba, dia justru nekad menjadi pengedar ganja. Parahnya lagi, ganja yang diedarkannya tersebut produk kerajinanan tangannya sendiri alias yang ditanamnya sendiri dengan memanfaatkan areal tanah kosong.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang meringkus pria 43 tahun itu sekaligus menyita barang bukti ganja siap edar dan puluhan batang ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjungmorawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik didampingi Kanitreskrim Iptu Hotman Barus bersama personel langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan si pria pengangguran yang bermukim di Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan siap edar.

Selain itu, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian bersama terduga pelaku menuju lokasi dimaksud dan menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter.

Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja kemudian diamankan petugas. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjungmorawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis/Budi

LAINNYA
x
error: Content is protected !!