x

Nyanyian Awi Si Pengedar Narkoba, Turut Seret Rasyid ke Dalam Penjara

2 minutes reading
Saturday, 4 Jul 2020 03:31 0 146 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Johan alias Awi ternyata tipe pengedar narkoba yang tak mau menerima hukuman seorang diri.

Karena begitu diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, pria 46 tahun itu ia langsung bersuara soal asal muasal narkoba seberat 3 gram yang siap diedarkannya.

Nyanyian penduduk Jl. AP Negara, Lingkungan I, Kel. Indra Sakti, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu pun akhirnya turut menyeret M Rasyid (42), seorang nelayan yang bermukim di Gang Tenang, Lingkunan X, Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu ke pintu penjara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, kedua tersangka ditangkap di kawasan Jl. Sehat, Lingkungan I, Kel. Selat Lancang,Kec. Datuk Bandar Timur ini, dilakukan pada Jum’at sore, 3 Juli 2020 kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pihaknya melakukan under cover buy.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jl. Sehat, Kel. Selat Lancang, Kec. Tanjungbalai Selatan, ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol BK 6956 QAH yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” papar Putu, Sabtu (4/7/2020).

Atas informasi tersebut Kanit I Aiptu Wariono bersama Tim team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lewat teknis under cover buy. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

“Pada saat akan diamankan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat BK 6956 QAH. Setelah dilakukan Penangkapan petugas ternyata menemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya. Kemudian kita juga amankan motor tersangka dan 2 unit ponsel,” urainya.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari tersangka Rasyid yang akhirnya juga berhasil kita ringkus,” tambah mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.

Guna kepentingan penyelidikan, barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Kedua tersangka juga terancam hukuman 12 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x