Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memimpin konferensi pers kasus dugaan suap HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN/Foto: tangkapan layar BICARAINDONESIA-Jakarta: OTT yang digelar KPK terkait suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, tidak hanya membuat 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun lembaga antirasuah itu juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dijelaskan Taufik, sitaan uang dari kasus suap HGB ini termasuk dengan nominal yang paling tinggi. Ia mengungkit jumlahnya yang lebih besar dari pengungkapan kasus OTT perkara lain.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” kata dia.
Taufik mengatakan, KPK menyita sejumlah pecahan rupiah dan valuta asing (valas) dari rumah Arif Sugiyanto (ARF) selaku mantan Bupati Kebumen. Dalam penjelasannya, Arif Sugiyanto menjadi salah satu orang kepercayaan (kaki tangan) dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas. Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD sebesar 2.611.500,” ujar Taufik.
“Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981,” tambahnya.
KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Berikut ini rinciannya:
– Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp896 juta
– Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp8 juta
– Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp49,5 juta
KPK juga telah menetapkan delapan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Berikut ini daftarnya:
1. Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
3. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta
5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku Mantan Bupati Kebumen
6. Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta
Dalam penjelasannya, KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan alias kaki tangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Rz/dtc)
