x

Paksa Wanita Jadi Pembantu, Hakim PBB Dipenjara 6 Tahun

1 minutes reading
Saturday, 3 May 2025 07:43 0 125 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dijatuhkan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 6. Hukuman itu dijatuhkan lantaran pelaku memaksa seorang wanita muda untuk bekerja sebagai pembantunya.

Dilansir AFP, Sabtu (3/5/2025), Hakim Uganda Lydia Mugambe (50) dihukum berdasarkan Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris karena mengambil ‘keuntungan dari statusnya’ atas korban saat belajar hukum di Universitas Oxford.

Juri di Pengadilan Mahkota Oxford memutuskan Mugambe bersalah lantaran berkonspirasi untuk melanggar hukum imigrasi Inggris, memfasilitasi perjalanan dengan tujuan eksploitasi, memaksa seseorang untuk bekerja, dan berkonspirasi untuk mengintimidasi seorang saksi.

Pengadilan diberitahu bahwa Mugambe yang juga seorang hakim Pengadilan Tinggi di Uganda, memaksa korban untuk bekerja sebagai pembantunya dan menyediakan pengasuhan anak secara cuma-cuma, sambil mencegahnya memiliki pekerjaan tetap.

Hakim David Foxton membeberkan prestasi hukum Mugambe dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa itu adalah ‘kasus yang sangat menyedihkan’.

Mugambe terlibat dalam ‘kebodohan ilegal’ untuk mengatur agar wanita muda itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, datang ke Inggris. Selain itu, Mugambe juga dihukum karena mencoba mengintimidasi wanita itu untuk membujuknya membatalkan kasus tersebut.

Pengadilan diberitahu dalam sebuah pernyataan tertulis selama persidangan bahwa korban menggambarkan hidup dalam ‘ketakutan yang hampir terus-menerus’ sebagai akibat dari kedudukan Mugambe yang kuat di negara asal mereka.

LAINNYA
x