x

PAN Pecat Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Buntut Kena OTT KPK

2 minutes reading
Wednesday, 11 Mar 2026 01:40 0 34 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Partai Amanat Nasional (PAN) kini memberhentikan Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Pemecatan itu dilakukan usai Muhammad Fikri Thobari terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, Selasa (10/3/2026).

Viva mengatakan partai menghormati proses hukum yang berjalan terhadap kadernya itu. Pihaknya meyakini penegakan hukum mesti dilakukan secara objektif dan transparan.

“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” katanya.

PAN, tegas Viva, berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ia meminta seluruh kepala daerah menjalankan amanat rakyat dengan sungguh-sungguh.

“PAN sejak awal berdiri berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, kami akan terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader PAN yang dipercaya memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab,” ungkap dia.

PAN menyampaikan penyesalan yang mendalam atas kasus OTT yang menjerat kadernya itu. Viva mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Muhammad Fikri Thobari bertentangan dengan perjuangan partai dan murni untuk kepentingan pribadi.

“Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dari kader PAN, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam mengemban tugasnya sebagai kepala daerah sehingga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

“PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggungjawab pribadi, melanggar platform Perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” sambung Viva.

Sebelumnya, KPK menangkap 13 orang dalam OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Selain Bupati, KPK juga menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!