x

Pasca Dimenangkan MA, Tanah Pomparan Oloan Situmorang Malah Diduduki Oknum Lain

2 minutes reading
Thursday, 17 Nov 2022 10:05 0 199 admin

BICARAINDONESIA-Samosir : Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), tanah seluas 40 hektar di Desa Tanjung yang berbatasan langsung dengan Desa Pemonangan merupakan milik Almarhum Opung Somba Oloan Situmorang.

Meski secara hukum ada pemilik yang sah, tapi belakngan muncul masalah baru. Karena saat ini, sebagian dari tanah tersebut atau lebih kurang seluas 20 hektar, diduga dikuasai oleh (Ad) Manik, (P) Manik, (PT) Manik, (Ak) Sinaga, (B) Sinaga, (Am) Sinaga, (T) Sinaga, (At) Situmorang.

Kabar itu diungkapkan salah seorang perwakilan dari ahli waris Op Situmorang Sulaiman Situmorang Gelar A, Dormawan kepada wartawan saat ditemui di Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (14/11/2022) lalu.

“Tanah peninggalan Opung kami seluas 40 Hektar, namun saat ini sudah digarap oleh beberapa oknum seluas hampir 20 hektar dan sudah dibangun mereka rumah juga tugu kuburan keluarga mereka disitu,” jelas Sulaiman Situmorang.

Sulaiman juga menjelaskan, bahwa status kepemilikan tanah tersebut telah ditetapkan sah secara hukum milik pewaris Op Somba Oloan Situmorang melalui putusan pengadilan dari mulai :

1. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.51/Pdt G/1991/PN Trt, pada 10 Oktober 1991

2. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.65/PDT/1992/PT Mdn, Pada 23 Maret 1992

3. Putusan Mahkama Agung No.2710 K/Pdt/1992, Pada 03 November 1993

4. Putusan Mahkamah Agung No.187/Pk/Pdt 1995

Melalui putusan itu, lanjut Sulaiman, tanah yang digarap pelaku berhasil dikembalikan kepada keluarga. Namun setelah beberapa tahun kemudian pihak penggarap kembali mendudukinya.

“Setelah tanah kami kembali, pihak keluarga memanfaatkan tanah tersebut dengan cara bercocok tanam, namun mereka yang saat ini menguasai tanah kami kembali membuat masalah dengan cara menombak salah satu pekerja kami yang sedang menanam disana,” jelas Sulaiman.

Ia juga menuturkan kalau pihak keluarga sudah melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang. Tetapi, sampai saat ini belum juga ada perkembangan, karena pihak yang menduduki tanah Pomparan Opung Somba Oloan Situmorang masih tetap digarap.

Untuk mengatasi hal itu juga, pihak keluarga sudah mencoba melakukan mediasi dengan penggarap melalui Forkopimda Kabupaten Samosir dan Polres Samosir, namun tetap tidak ada kesepakatan dari pihak penggarap.

“Dalam mediasi tersebut pihak keluarga juga sudah mengikhlaskan untuk tugu kuburan keluarga yang menggarap tanah mereka berdiri disana namun untuk rumah yang dibangun oleh penggarap agar segera di bongkar,” pungkas Sulaiman Situmorang.

Editor : Tyan/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x