x

Pasca Penangkapan Sang Menteri di Soetta, KPK Geledah Kantor KKP di Gambir

2 minutes reading
Wednesday, 25 Nov 2020 08:55 0 122 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pasca penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster (benur) pada Rabu dinihari (25/11/2020), siang ini sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para penyidik KPK yang berjumlah 5 orang, tiba sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mengendarai 1 mobil.

Namun proses pengembangan perkara itu tidak berjalan mulus, setelah petugas keamanan gedung mencoba menghalangi penyidik KPK untuk masuk. Bahkan sempat terjadi ketegangan hingga berujung cekcok.

“Ditunggu 5 menit, kalau tidak dibuka, saya dobrak nanti,” hardik salah seorang penyidik KPK.

Situasi mereda setelah petugas keamanan akhirnya membuka pagar dan membiarkan penyidik KPK masuk. Saat keluar kantor, terlihat penyidik KPK membawa sejumlah berkas.

Seperti diketahui, KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo. Penangkapan menteri Kabinet Indonesia Maju itu terkait ekspor benur atau benih lobster.

“Benar, KPK tangkap, berkait ekspor benur,” aku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tidak hanya Edhy Prabowo, dalam penangkapan pada dinihari tadi di Bandara Soekarno-Hatta, KPK turut menangkap sejumlah orang dari KKP. Bahkan diantaranya termasuk Istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

“Tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” ujar Ghufron.

Mantan Ketua Komisi IV DPR RI itu ‘ditampung’ KPK di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah tiba di tanah air usai lawatannya ke Amerika Serikat. Setelah ditangkap, rombongan dibawa ke gedung KPK. Diantara penyidik, tampak juga Novel Baswedan, penyidik senior di lembaga antirasuah itu.

Hingga kini, pria berlatar belakang militer itu dan orang-orang yang turut diamankan KPK masih berstatus sebagai terperiksa. Ada waktu 1×24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Penulis/Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x