x

Pelaku Curat Nikah di Tahanan, Kapolres Labuhanbatu Didaulat Jadi Saksi

2 minutes reading
Thursday, 8 Apr 2021 16:33 0 137 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Menikah atau hidup berpasangan secara sah, tak hanya dianjurkan agama, namun hal itu juga menjadi hak azasi bagi setiap warga negara di republik ini.

Tak terkecuali bagi orang yang tersandung kasus hukum akibat perbuatannya. Jika jodoh sudah datang dan kehendak Tuhan tiba, pasti selalu ada jalan bagi umat-Nya untuk melaksanakan niat mulia tersebut.

Seperti cerita cinta RS dan MG. Karena hati yang sudah terpaut, pasangan ini akhirnya terpaksa melaksanakan ijab jabul disaat sang pria RS tengah menjalani hukuman di Polres Labuhanbatu

Usai mendapatkan izin dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, keduanya diperkenankan menyatukan ikatan cinta mereka dalam pernikan di depan penghulu pada Kamis (8/4/2021). Bahkan dalam acara sakral yang digelar Masjid Bhayangkara Al–Iman Mapolres Labuhanbatu, Kapolsek didaulat menjadi saksi pernikan itu.

Pada kesempatan itu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, RS saat ini masih berstatus tahanan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kedua mempelai saat ini masih melaksanakan pernikahn secara agama. Setelah RS menyelesaikan perkaranya, baru bisa mengurus pernikahan secara negara dan mengurus ke KUA,” ungkap Kapolres singkat

Pada kesempatan itu, Kapolres juga berharap kiranya kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Dalam pernikahan dengan mengedepankan protokol kesehatan itu, turut hadir Wakapolres Labuhanbatu, Kasat Sabhara, Kasubbag Humas, Kasi Was, Brigadir Si Propam Polres Labuhanbatu, penghulu, serta keluarga mempelai laki-laki dan perempuan,

Penulis/Editor : Aji S Harahap

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x