x

Pemakaman Pasien Covid-19 di Gunungsitoli Ditolak Warga, dr Finsensius Ingatkan Ada Pidana

2 minutes reading
Friday, 28 Aug 2020 14:44 0 116 admin

BICARAINDONESIA-Gunungsitoli : Untuk pertama kalinya, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli berinisial SM, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli pada Jum’at dinihari (28/8/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

Rencana awal, Pemko Gunungsitoli akan mengubur jenazah korban di TPU Covid-19 di wilayah Kec. Gunungsitoli Alo’oa. Namun rencana itu ditolak oleh warga dengan memblokade sejumlah ruas jalan. Aakhirnya pemakaman korban dipindahkan ke lokasi lain di dekat Kantor Camat Gunungsitoli Utara.

Warga setempat juga sempat menolak, meski akhirnya berhasil dimediasi.

Menanggapi kejadian itu, Dr. Finsensius Mendrofa, seorang Advokat Jakarta asal Nias ini menyayangkan sikap dan tindakan warga yang menolak penguburan pasien covid-19.

“Sangat disayangkan tindakan masyarakat yang menolak dilakukan penguburan pasien covid 19 yang meninggal. Apapun alasannya seharusnya kita masyarakat bahu-membahu untuk membantu Pemko Gunungsitoli dan tim gugus melakukan penguburan. Tidak ada seorang pun yang menghendaki meninggal karena covid. Kadi penolakan ini sudah tidak manusiawi,” kecam Finsen.

Atas kejadian itu, ia pun mengajak semua elemen untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi kepada oknum-oknum yang menolak penguburan pasien korban covid-19.

“Saya juga mengimbau sekaligus mengingatkan kepada semua masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi kepada oknum-oknum yang menolak penguburan SM,” tuturnya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang menolak pemakaman covid-19 dapat dipidanakan.

“Saya mengingatkan bahwa masyarakat yang masih menolak pemakaman jenazah covid-19 dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada Pasal 14 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” jelasnya.

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Gunungsitoli sebanyak 33 dan terbanyak klaster gereja Bethani.

Penulis : Ega
Editor : Chairul

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x