BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan dilakukan untuk meningkatkan daya saing global pelajar Indonesia yang selama ini masih tertinggal dalam kemampuan berbahasa Inggris.
Menurut data EF English Proficiency Index (EPI) 2024, Indonesia menempati peringkat 80 dari 116 negara dengan skor 468 — tergolong rendah dan berada di posisi ke-12 dari 23 negara di Asia.
“Bahasa Inggris adalah instrumen kunci untuk membentuk profil lulusan yang produktif dan kompetitif secara global,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat Konferensi Internasional TEFLIN ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang (8–10 Oktober 2025).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peta Jalan Pendidikan Nasional 2025–2045 dan tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Fokusnya bertumpu pada tiga pilar: pemerataan kualitas pendidikan, peningkatan kompetensi guru, dan transformasi pembelajaran menuju pendidikan mendalam (deep learning).
Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan bahwa peran teknologi dan kecerdasan buatan (AI) penting dalam proses belajar.
“AI dapat membantu meningkatkan kemampuan bahasa Inggris, tapi tidak bisa menggantikan peran guru,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen meluncurkan Program Peningkatan Kompetensi Guru SD dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI).
Program ini menargetkan guru SD mencapai level CEFR A2, dengan fasilitator nasional minimal level B1+, berbasis LMS dan pendekatan mindful, joyful, serta meaningful learning.