x

Peneliti BRIN Andi Pangerang Jadi Tersangka, Buntut Komentar Ancam Muhammadiyah

2 minutes reading
Monday, 1 May 2023 14:59 0 127 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersebut buntut dari komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang ditulis Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).

Ramadhan menyatakan, Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim. “Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN Andi Pangerang Hasanuddin resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.

“Ya, tadi di dalam di-SPKT. Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan saudara APH di akun Facebooknya. Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Kami mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, Selasa (25/4/2023).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut, komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x