x

WN Nigeria Bertindak Brutal, Tikam Dua Nenek di Apartemen Jakut

2 minutes reading
Sunday, 7 May 2023 19:27 0 144 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua orang nenek menjadi korban penganiayan seorang pria asal Nigeria. Bahkan dalam kejadian  di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) itu, kedua korban turut ditusuk senjata tajam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara Qris Pratama mengatakan WN Nigeria tersebut mengamuk di apartemen  pada Jumat malam (5/5/2023). Saat ini WN Nigeria tersebut ditangani polisi karena melakukan penganiayaan.

“Saat ini ditangani oleh pihak kepolisian karena ini terkait pidana umum,” kata Qris, dilansir Antara, Sabtu (6/5/2023).

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pelaku menganiaya dua orang nenek-nenek secara membabi buta di lorong lantai 20 apartemen tersebut.

“Iya betul, jadi ada WNA Nigeria ngamuk. Dia menganiaya nenek-nenek, satu orang sampai diinjak-injak, digebuk,” kata Vokky.

“Setelah itu ada seorang nenek yang mau memisahkan lagi malah ditusuk,” sambung Vokky.

Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah kejadian, WNA yang diduga mabuk itu langsung ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading. Pelaku ditangkap beserta barang bukti senjata tajam yang dipakainya menusuk dua nenek penghuni apartemen.

“Pelaku sudah ditangkap, berhubung pelaku WNA, penanganannya di Polres (Metro Jakarta Utara),” kata Vokky.

“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti,” ucapnya.

Sementara itu, dua wanita lansia yang menjadi korban amukan WNA Nigeria tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku kini menjalani proses hukum.

Kumham DKI Ancam Deportasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jakarta menyerahkan proses hukum kasus ini ke polisi. Pihak Kemenkumham DKI Jakarta akan mendeportasi warga negara asing (WNA) itu apabila telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dan menjalani hukumannya.

“Setelah WNA yang bersangkutan bila dipidana dan telah menjalani pidananya, barulah pihak Imigrasi akan mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.

Editor : Ty/dtc

LAINNYA
x