x

Penyidik Dilaporkan karena Belum Panggil Bobby Nasution, Begini Respons Dewas dan KPK

2 minutes reading
Wednesday, 19 Nov 2025 23:55 0 391 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan itu dilakukan karena AKBP Rossa belum memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Koordinator KAMI, Yusril, mengungkapkan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.

“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti,” ujar Yusril, dikutip Rabu (19/11/2025).

Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi. Menurutnya, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Namun, sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution,” katanya.

“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” imbuhnya.

Respons Dewas KPK

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya (laporan diterima), apa tindak lanjutnya, bagaimana selanjutnya, SOP-nya ada,” kata Gusrizal dalam acara media gathering KPK, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Dia mengatakan, Dewas KPK memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan koalisi aktivis mahasiswa tersebut. “15 hari harus kita tindak lanjuti,” ujar Gusrizal.

Ini Kata KPK

Merespons salah satu penyidiknya dilaporkan ke Dewas KPK, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pada perkara ini berjalan dengan baik. Budi menjelaskan, pemeriksaaan maraton terhadap sejumlah saksi hingga penggeledahan di berbagai lokasi sudah dilakukan terhadap kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

“Dari penggeledahan-penggeledahan itu, tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” kata Budi.

Dia juga menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus menggeledah lokasi utama perkara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sumut Utara, tetapi juga menggeledah di sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumut

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x
error: Content is protected !!