x

Peras Sopir Truk, Pria Berseragam SPSI Dicokok Polisi  

2 minutes reading
Sunday, 14 Mar 2021 16:14 0 235 admin

BICARAINDONESIADi-Birubiru : Terulin Sembiring pasti tak pernah menyangka. Ulahnya yang nekad memeras sopir truk perusahaan PT PP Andesmont KSO, Dusun III Desa Tanjungmerampu, Kecamatan Biru Biru pada Sabtu sore, 13 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, membuanya harus meringkuk di balik penjara.

Modus pria 60 tahun warga Dusun I, Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deliserdang ini pun terbilang klasik di Sumatera Utara. Bermodal seragam organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), ia lantas menjalankan aksinya.

Sialnya, pihak perusahaan yang gerah dengan sikap tersangka, akhirnya memilih menghubungi pihak berwajib. Polisi pun meluncur ke lokasi dan mendapati pelaku sedang beraksi. Pelaku pun tak berkutik saat diamankan beserta barang bukti uang Rp60 ribu hasil pemerasan terhadap sopir.

“Para sopir truk yang masuk ke pabrik beton itu diperas pelaku. Kalau tak memberi uang, tak boleh masuk,” terang Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Selain itu, sambung Firdaus, pihak perusahaan dengan SPSI setempat sudah ada kesepakatan, yakni perbulan perusahaan menyetor uang Rp2,5 juta ke SPSI selama setahun.

“Pihak SPSI ini merasa kurang dan minta tambahan Rp10 juta perbulan, namun perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan itu. Kemudian, pelaku (SPSI) melakukan pengutipan terhadap truk yang masuk ke pabrik itu. Perusahaan melaporkan ke kita dan langsung kita tindaklanjuti,” sebutnya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Deliserdang untuk diproses hukum.

“Dari interogasi yang kita lakukan, tersangka mengakui meminta uang antara Rp20 sampai Rp30 ribu kepada setiap sopir truk dengan memberikan selembar karcis berlogo SPTI/SPSI kepada sopir truk yang masuk membawa bahan material ke PT PP Andesmont. Pelaku juga mengaku, itu dilakukannya selama dua bulan ini, setiap bulan dari pagi sampai malam. Untuk malam, pelakunya lain lagi, bergantian sesama anggota SPSI. Hasilnya perhari antara Rp300 sampai Rp400 ribu.

Untuk pelaku, sebut Firdaus, akan dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. “Kita masih menyelidiki kasus ini, dan mencari pelaku lainnya,” ucap Firdaus.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x