x

Perkosa Wanita Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Kakek di Klaten Ditangkap

1 minutes reading
Saturday, 14 Mar 2026 05:09 0 129 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang kakek warga Kecamatan Klaten Tengah, Klaten berinisial S (65) diamankan Sat Reskrim Polres Klaten. Kakek itu ditangkap karena memperkosa seorang wanita difabel warga Klaten.

“Kasus pemerkosaan wanita disabilitas ini dilakukan tersangka berinisial S. Korban 24 tahun warga Klaten Tengah,” ujar Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi, Jumat (13/3/2026), dikutip dari detik.

Faruk mengatakan bahwa penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari pakaian korban dan tersangka.

“Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu pakaian yang dikenakan pelaku dan korban. Juga satu buah flash disk rekaman CCTV dan sepeda onthel,” ungkap Faruk.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 473 ayat (1) atau pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, aksi bejat pelaku itu baru dilakukan sekali. Kronologisnya pelaku datang ke masjid dan melihat korban bermain.

“Korban di masjid kemudian diarahkan untuk masuk ke kamar mandi. Pintu kemudian dikunci dan pelaku melakukan aksinya,” beber Taufik.

Warga yang curiga, kata Taufik, kemudian meminta pelaku keluar dan ternyata ada korban. Oleh warga, pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polres.

“”Dipergoki pengunjung masjid yang lain lalu dilaporkan ke kami,” imbuhnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!