x

Pidsus Telaah Kasus Pinangki, Pengamat Menilai Sikap Jaksa Agung Sudah Tepat

3 minutes reading
Tuesday, 4 Aug 2020 15:26 0 114 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Langkah Jaksa Agung Burhanuddin yang memberi sanksi berat kepada jaksa Pinangki yang diduga berjumpa dengan narapidana Joko S. Tjandra.

Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas pimpinan Kejaksaan Agung, dengan melakukan pencopotan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan struktural sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji baru-baru ini mengatakan, langkah pencopotan terhadap oknum Jaksa berinisial P yang diketahui bernama Pinangki itu sebuah bentuk ketegasan, tidak ada lagi kompromi bagi oknum penegak hukum yang bermain-main dalam kasus hukum.

“Jaksa Agung tidak akan kompromi dengan Jaksa siapapun yang bermain api dalam kasus hukum apapun dan pencopotan itu merupakan bentuk ketegasan Kejagung,” ujar Indriyanto.

Bahkan yang menjadi pertanyaan bagi Indriyanto adalah, saat posisi Pinangki sebagai jaksa, seyogjanya ia mengeksekusi Joko Tjandra ketika berjumpa di tempat persembunyiannya di Malaysia, bukan malah berbalik ‘membantu’ berkoalisi dengan buronan yang ketika itu sedang diburu-buru.

“Ini akan memperberat dugaan pelanggaran dan sanksinya, karena Pinangki adalah bagian dari Lembaga Eksekutor yang akan mengeksekusi seorang buronan, yang seharusnya tidak dalam posisi berkoalisi dengan buronan,” ungkapnya.

Terkait proses hukum terhadap Pinangki yang telah diperiksa oleh Jaksa Muda Pengawasan semua diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti apakah ada unsur hukum lainnya seperti pelanggaran pidana atau tidak.

“Mengenai apakah ada tindakan dan proses hukum, didugaan pelanggaran ‘obstruction of justice’ terhadap yang bersangkutan, itu diserahkan kepada Jamwas yang akan menilai hasil pemeriksaannya,” tandas Plt Pimpinan KPK itu.

Terpisah di Kejaksaan Agung, hasil pemeriksaan Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki, ternyata hasil insvestigasi kasus telah diserahkan ke Gedung Bundar kepada Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, menyampaikan tim Pengawasan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pinangki terkait pertemuan antara Pinangki dengan Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hasil insvestigasi, adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Joko Soegiarto Tjandra, dan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, atas keterlibatan Jaksa “PSM” dalam pengajuan PK oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra,” papar Hari, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Selasa (4/7/2020).

Untuk diketahui Jaksa Pinangki selain dijatuhi hukuman disiplin tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural sesuai Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, terhadap kasus yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses Telaahan guna menentukan sikap apakah akan dilakukan Penyelidikan atau tidak oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Ditempat yang sama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febry Adriansyah mengaku pihaknya telah menerima LHP inspeksi kasus atas nama terlapor Jaksa Pinangki.

Tim Jaksa Jampidsus pun kata dia telah menunjuk tim Jaksa untuk melakukan Telaahan guna menentukan sikap apakah hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Jika ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Jaksa PSM dalam proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan,” tandas Febrie.

Penulis / Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x