x

Uang Rp200 Juta yang Diduga Hasil Pemerasan, Dikembalikan Pihak Polsek Medan Helvetia

2 minutes reading
Wednesday, 10 Feb 2021 16:25 0 156 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Untuk kesekian kalinya, Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut), di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Rabu (10/2/2021).

Kedatangan mereka kali ini bertujuan, mengonfirmasi kepada penyidik terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi proses penangkapan Jefri selaku korban, oleh pihak Kepolisian Sektor Medan Helvetia.

“Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban Jefri. Namun tidak genap Rp200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp199 juta, dengan rincian, Rp100 juta secara cash (tunai) dan Rp99 juta secara transfer,” ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung SH, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Irvan Viktor Gultom SH, kepada sejumlah wartawan dalam temu pers, usai menemui penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Namun, lanjut Jefri, mobil dan Handphone miliknya sampai saat ini belum dikembalikan pihak Polsek Medan Helvetia. Karena diakui korban, jika dihitung, total kerugian yang dialaminya atas kasus pemerasan tersebut, hampir mencapai Rp500 juta.

“Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp200 juta, mobil dan Hp sedikitnya Rp500 juta,” ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, dengan dikembalikannya uang tersebut, makan diindikasikan bahwa dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu, semakin terbukti. Artinya dengan telah dikembalikannya uang itu dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia.

“Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut,” katanya.

Kemudian, jelas Roni, mobil milik korban yang ditahan kondisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia, tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya.

“Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya, bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut),” cetusnya.

Sejauh ini, pihaknya tetap percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut.

“Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Propam Polda Sumut. “Semua masih terus berjalan,” ujarnya singkat.

Editor : Van/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x