x

Pj Kades Rumbio Terancam Dicopot, Langgar Surat Edaran Bupati Madina?

2 minutes reading
Thursday, 6 Jul 2023 11:43 0 240 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailingnatal (Madina) bakal menindak tegas berupa rekomendasi penggantian Pj Kepala Desa (Kades) Rumbio, Borkat Parlagutan Lubis, setelah dinilai telah melanggar surat edaran Bupati.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD, Imam mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap Pj Kades Rumbio terkait tidak digubrisnya surat edaran Bupati Madina tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.

“Kita sudah dua kali memanggil Pj Kades, namun tidak pernah hadir. Sesuai aturan, panggilan ketiga nanti kita mengeluarkan surat rekomendasi penggantian pada Bupati dan akan dilakukan pemeriksaan khusus untuk mempertanggungjawabkan anggaran desa yang sudah dicairkannya,” tegas Imam saat dikonfirmasi via saluran telepon, Kamis (6/7/2023).

Keterangan itu juga dikuatkan dengan keterangan Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Mainul Lubis yang mengaku akan melakukan Litsus pada Pj Kades Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara.

“Dari hasil Litsus nantinya, selain rekomendasinpenggantian, apabila ada temuan dalam penggunaan dana desa, maka Pj Kades harus bertanggung jawab penuh sesuai surat perjanjian yang telah dia (Kades) tandatangani” kata Mainul Lubis kepada BicaraIndonesia.

Seperti diketahui, Pj Kades Rumbio Borkat Parlagutan Lubis yang juga berstatus ASN itu diketahui telah memberhentikan perangkat desanya secara sepihak. Bahkan ketiga perangkat desa yang diberhentikannya itu tidak digaji selama 5 bulan.

Dalam surat edaran Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tersebut secara jelas dinyatakan pada pada poin ketiga, dalam hal mengisi kekosongan perangkat desa yang habis masa jabatannya, mengundurkan diri dan diberhentikan dari jabatannya.

Serta bagi Kades yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk tahun 2023, wajib mengkonsultasikannya terlebih dahulu kepada Bupati c/q Camat.

Selain poin ketiga dalam surat edaran Bupati itu, ada beberapa poin lagi yang diduga dikangkangi oleh Pj Kades Rumbio termasuk tidak membentuk tim penjaringan saat pengangkatan perangkat desa.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

LAINNYA
x