x

Tok! Hasnaeni Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara ata Kasus Korupsi Waskita Beton

2 minutes reading
Wednesday, 13 Sep 2023 13:16 0 194 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni “Wanita Emas” hukuman 5 tahun penjara. Hasnaeni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp17 miliar. “Wanita Emas” itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan DIrektur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total kerugian negara yang mereka sebabkan ialah senilai Rp2,5 triliun.

Setelah melewati pemeriksaan saksi-saksi, jaksa menuntut Hasnaeni dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini, Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

“Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Jaksa menuntut Hasnaeni membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 4 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan. Jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x