Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuhnya yakni AS, FA, AY, RR, MH, S, ML.
Pengungkapan kasis dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika ekstasi seberat 5,48 gram, sabu seberat 18,35 gram, serta ganja dengan total berat sekitar 5 gram. Barang haram tersebut diduga digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengungkap, salah satu dari tujuh orang yang diamankan merupakan DPO yakni AS. Yang bersangkutan merupakan DPO kasus ekstasi 2000 butir.
“Hari Rabu tanggal 4 Maret 2006 sekitar pukul 12.00 WIB kami telah mengamankan DPO kasus ekstasi 2.000 butir yang sebelumnya kami amankan saudara AS,” ujar Ari kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga memastikan keberadaan para pelaku di dalam rumah tersebut.
“Diduga mereka sedang mengkonsumsi narkotika di perumahan tersebut,” katanya.
Saat ini ketujuh tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.