x

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, 36 Kg Sabu Diamankan!

2 minutes reading
Monday, 17 Jul 2023 17:36 0 168 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pria berinisial RB (36) memasukkan narkoba ke dalam bungkus kopi asal Amerika Serikat dan China untuk diedarkan. Beruntungnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasi menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram itu.

“Pengungkapan terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu. Dengan modus disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (17/7/2023).

Karyoto mengatakan, penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan RB pada akhir Juni. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, tersangka RB ditangkap di Depok pada Sabtu (1/7/2023), sekitar pukul 05.50 WIB. Polisi menangkap RB yang dicurigai ketika sedang menunggu seseorang di dalam mobilnya.

“Atas dasar kecurigaan tersebut, tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi,” katanya.

“Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu. Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti,” imbuhnya.

Sabu seberat 36 kilogram itu, bisa dikonsumsi oleh 144 ribu jiwa, jika berhasil diedarkan ke masyarakat. “Jika diasumsikan 1 gram dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa,” kata Karyoto.

Pihaknya, lanjut Karyoto, kini tengah mengembangkan jaringan pelaku untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar. “Kita sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi,” katanya.

Akibat perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x