Tim Ditresnarkoba Polda Riau menggerebek gudang narkoba di Pekanbaru/foto: dok Polda Riau BICARAINDONESIA-Pekanbaru: Tim gabungan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Tidak hanya mengamankan seorang kurir narkoba berinisial YY (42), petugas turut menyita puluhan ribu butir ekstasi dan berbagai barang haram lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima tim opsnal mengenai dugaan adanya gudang narkotika di kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Jum’at (24/7/2026).
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan barang bukti narkotika.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” terang Kombes Putu.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu seberat 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil interogasi, YY berperan untuk menjemput, menyimpan, mendistribusikan, serta mengantarkan barang haram tersebut sesuai perintah dari bosnya.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” lanjutnya.
Saat ini petugas masih memburu pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Selain itu, petugas juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Sementara itu, kini rersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ty/*)
