x

Temuan Sabu Tak Bertuan, Poldasu Tahan 8 Anggota Polres Tanjungbalai

2 minutes reading
Wednesday, 23 Jun 2021 16:09 0 103 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara sudah menetapkan tersangka dalam kasus temuan sabu seberat 57 Kg tak bertuan di perairan sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan, dalam kasus ini delapan oknum anggota Polri terdiri dari tiga anggota Pol Air Polres Tanjungbalai dan lima anggota Satresnarkoba Polres Tanjungbalai sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut dia, Rabu (23/6/2021).

Dia menyebutkan, kedelapan oknum Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai itu ditetapkan tersangka setelah petugas Bidang Propam dan Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan gelar perkara. “Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 jo 132 tentang narkotika,” jelasnya.

Ia mengaku, kedelapan tersangka itu sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut. “Para tersangka sudah ditahan,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan lagi,” terang dia.

Diketahui, polisi menyita sabu seberat 57 Kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/21).

Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjungbalai melalukan patroli di perairan Sungai Asahan. Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.

perahu bermesin itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.

Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 Kg sabu.

Penulis/Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x