x

Poldasu Diminta Transparan Terkait Penyelidikan Dugaan Perselingkuhan AKP DIL

3 minutes reading
Tuesday, 2 Nov 2021 10:13 0 119 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Dugaan perselingkuhan oknum polisi berinisial AKP DIL dengan seorang Polwan bawahannya, terus bergulir. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatreskrim Polres Serdangbedagai, kabar terbaru menyebutkan sang perwira jebolan Akpol itu masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

Terkait kasus ini, pengamat hukum Dr Redyanto Sidi SH, MH meminta kepada kepolisian khususnya Propam Polda Sumatera Utara bersikap transparan dalam menindaklanjuti proses hukum dalam perkara ini. Karena masyarakat juga ingin tau sampai mana proses penyelidikannya.

“Saya kira tidak ada yang salah dilakukan paparan ataupun preskon dari Poldasu khususnya Propam menyampaikan hasil pemeriksaan kasus ini kepada publik, harus transparan,” tegasnya, Selasa (2/11/2021).

Berdasarkan kaca mata hukum, kata Redyanto, bila kasus ini diarahkan kepada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan maka oknum tersebut bisa dipidana.

“Kalau mengarah kepada Pasal 284, perzinahan harus ada yang melaporkan. Jadi harus jelas dulu. Misalnya salah satu ikatan pernikahannya dilanggar, maka dia harus mengajukan, maka diproseslah Pidana 284 nya,” ucapnya.

Saat ini, ia melihat langkah awal Polda Sumatera Utara sudah tepat dengan mencopot oknum AKP DIL dari jabatannya Kapolres Sergei.

“Apa yang dilakukan Polda sudah tepat tinggal pendalaman untuk penegakan disiplin dan kode etik kepada oknum tersebut,” jelasnya.

Redyanto menambahkan, Kapolda harus memantau kegiatan dugaan perselingkuhan dengan memanfaatkan situasi dinas dan sejenisnya terhadap personel lainnya guna pencegahan saat ini dan di kemudian hari.

“Terhadap kawan lain (oknum lain), kasus ini menjadi contoh dan pelajaran, kembali kepada tupoksi masing-masing dan menjaga hubungan baik dan berikan contoh yang baik. Karena selain sumpah jabatan ada juga sumpah pernikahan yang mengikat masing-masing dan ini harus diingatkan kembali,” sebut dia.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum Kasatreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) AKP DIL dengan perwira Polwan.

“Kalau (oknum) itu pacaran,” sebut Kapolda kepada wartawan, Selas, 26 Oktober 2021 lalu.

Ia mengaku kalau oknum AKP DIL tersebut telah memiliki istri. “Tapi dia sudah punya istri,” cetusnya.

Menurut dia, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret perwira yang dikabarkan anak dari Kapolres di jajaran Polda Sumut ini telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. “Dan ini sudah kita proses,” terangnya.

Panca sendiri tidak membantah kalau AKP DIL tidak lagi menjabat lagi sebagai Kasatreskrim Polres Sergai. “Yang bersangkutan sudah kita tarik (tidak menjabat Kasat),” akunya.

Pasca Panca mencopot AKP DIL dari jabatannya, Polda Sumut langsung mengeluarkan Telegram Mutasi (TR) Nomor STST/737/X/KEP/2021 tanggal 26 Oktober 2021. AKP DIL dimutasi sebagai Pama Bidpropam Polda Sumut dalam rangka riksa dan Ipda YFM yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Satreskrim Polres Sergei dimutasi ke Pama Yanma Poldasu dalam rangka pemeriksaan.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x