x

Polisi Bongkar Eksploitasi Anak ‘Tenda Biru’ di Bekasi

3 minutes reading
Thursday, 9 Jul 2026 09:14 0 403 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Lokasi TPPO itu berbentuk kafe karaoke yang dikenal dengan nama ‘Tenda Biru’.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menemukan anak-anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dalam kasus TPPO ini.

“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” uhar Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).

Dalam penanganan kasus ini, polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI Jakarta, hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI dan Jawa Barat. Rita mengatakan ada beberapa anak di bawah umur yang ditemukan di lokalisasi Tenda Biru. Polisi pun langsung mengevakuasi mereka ke tempat aman.

Rita mengatakan bahwa para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke tersebut. Polisi langsung menindak empat kafe di Cibitung yang diduga kuat melakukan praktik TPPO.

“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” katanya.

“Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” sambung Rita.

12 Orang Jadi Tersangka

Dari lokasi tersebut polisi mengamankan 37 orang, dengan delapan di antaranya masuk kategori anak-anak. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menetapkan 12 tersangka yang berperan sebagai muncikari, hingga marketing yang merangkap pekerja di situ,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun, serta disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.

Lebih lanjut, Rita mengungkapkan bahwa anak-anak tersebut terjebak bekerja di kafe karena desakan kebutuhan ekonomi. Mayoritas dari korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa mereka akan dijadikan PSK.

“Ya, mereka memang ada yang sengaja mengantarkan ke situ atau datang sendiri karena tahu itu kawasan tempat hiburan. Ada yang awalnya mengira hanya menemani tamu saja, tidak sampai bersetubuh. Namun, ada juga yang memang akhirnya tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh,” pungkas Rita. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!