x

Sidak ke Bea Cukai Soetta, Zulhas Cek Implementasi Aturan Masuk Barang TKI

2 minutes reading
Monday, 6 May 2024 14:31 0 234 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, disidak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Senin (6/5/2024). Pada sidak tersebut, Zulhas mengecek secara langsung proses implementasi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Zulhas terpantau tiba di gerbang kedatangan penerbangan internasional Terminal 3 Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.49 WIB. Setibanya di sana, Zulhas langsung disambut petugas Bea Cukai Soetta. Kemudian, dia berserta rombongan segera masuk ke area Custom Bea Cukai Soetta.

Namun, area tersebut merupakan wilayah terbatas. Maka dari itu, hanya Zulhas dan rombongan beserta anggota Bea Cukai yang dipwrbolehkan masuk.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku bulan ini berisikan revisi peraturan sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang banyak dikeluhkan masyarakat. Secara umum, aturan ini membahas 3 pokok pengaturan yang sempat dipermasalahkan masyarakat, yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.

Terkait kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI, kini kembali kepada aturan lama yang tertuang dalam Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Ditetapkan dalam aturan itu, PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500 per tahun.

Selain itu, sebelumnya dalam Permendag 36/2023, pemerintah juga membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya, untuk pakaian jadi dan aksesoris baru dibatasi 5 pcs, tidak baru 15 pcs.

Kemudian untuk barang tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, alas kaki 2 pasang, kosmetik, 5 pcs, mainan 4 pcs, tas baru 2 pcs dan tas tidak baru 2 pcs, makanan 10 pack, perlengkapan rumah barang baru 5 set dan tidak baru 5 set, dan perlengkapan sekolah 10 pack.

Tidak hanya itu, Zulhas juga mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu sudah tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Artinya, aturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Diketahui, PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x