x

Polisi Kebingungan Cari Pasal untuk Jerat Anak Akidi Tio

2 minutes reading
Monday, 9 Aug 2021 10:55 0 105 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Palembang : Pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan kebingungan mencari pasal untuk menjerat Heryanty, anak bungsu dari almarhum Akidi Tio. Sebab, sulit menemukan unsur pidana dugaan sumbangan fiktif Rp 2 triliun.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 8 Agustus 2021, sejumlah perwira, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kebingungan akan menerapkan pasal apa kepada Heryanty.

Awalnya, polisi akan memakai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi batal karena belum ada yang dirugikan dalam janji sumbangan ini. Sementara, pasal penipuan adalah delik aduan. Sehingga harus ada yang melaporkan perbuatan Heryanty dulu, baru polisi bisa memprosesnya. Maka dari itu opsi tersebut gugur.

Sempat terpikir menggunakan delik penghinaan negara dan membuat keonaran. Lagi-lagi gugur. Heryanty belum terbukti menghina negara dan berbuat onar. Ia hanya berjanji menyumbang dan bukan orang yang mengundang awak media.

Sulitnya mencari pasal ini berimbas pada polisi yang tak kunjung menetapkan Heryanty menjadi tersangka. Meski begitu, saat ini, polisi masih mengusut perkara ini. Namun, untuk sementara, penyelidikan ditunda karena Heryanty sempat mengeluh sakit sesak nafas.

Selain itu, polisi juga masih menunggu surat balasan dari Bank Indonesia, guna meminta izin mengulik rekening Heryanty.

“Masih kami jadwalkan karena yang bersangkutan masih sakit dan juga penyidik menunggu surat jawaban dari BI,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x