BICARAINDONESIA-Jakarta : Enam orang wartawan gadungan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sleman. Polisi menangkap keenam pelaku lantaran memeras seorang wanita yang check-in di sebuah hotel di kawasan Sleman.
“Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang dilakukan terduga pelaku yang mengeklaim dirinya sebagai wartawan,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Sabtu (15/2/2025).
Keenam pelaku tersebut ialah laki-laki inisial DT (37), FMS (27), YDK (24) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Kemudian laki-laki HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Ada pula pelaku perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah, dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.
“Modus pelaku melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban dengan mengaku sebagai media atau pers Pelaku akan memberitakan ke media sehingga korban merasa takut dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” ujarnya.
Edy menjelaskan, aksi pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan itu dilakukan pada Selasa (11/2/2025) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban baru tiba di rumah dari menjemput anak dan hendak masuk ke rumah. Dia tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang membawa atribut menyerupai wartawan.
“Hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba didatangi oleh para pelaku, 2 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang mengaku dari wartawan dengan mengenakan ID pers yang dikalungkan,” ujarnya.
Para pelaku mengatakan bahwa mereka melihat korban telah keluar dari salah satu hotel di Sleman bersama laki-laki. Mereka kemudian meminta uang agar tidak memberitakan hal tersebut.
“Pelaku mengatakan telah melihat korban ke luar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki, lalu meminta uang sebesar Rp300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan,” katanya.
Korban yang ketakutan, menyanggupi hal tersebut. Namun, oleh korban menawar dan disepakati akan memberikan uang dengan nominal Rp80 juta.
“Korban telah memberikan uang sebanyak Rp15 juta. Untuk kekurangannya, korban akan memberikan pada hari Rabu (10/2/2025) sekitar pukul 10.00 di rumah pelapor,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Sleman. Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai bukti serta menganalisa CCTV dari tempat kejadian. Tak berselang lama, pelaku kemudian bisa ditangkap pada Rabu (12/2/2025).
“Kita sudah amankan dan keenam tersebut kita lakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kartu pers dari beberapa media yang semuanya atas nama YDK. “Jadi, YDK punya tiga kartu pers,” ujarnya.
Selain itu, ada pula kartu pers milik para pelaku lain yang disita. Sejumlah ponsel milik pelaku, dua unit mobil, dan uang tunai juga turut diamankan.
Editor: Rizki Audina/*