x

Polisi Tetapkan 2 Pria Jadi Tersangka Kasus ABG Tewas di Hotel Jaksel, Ancaman 20 Tahun Penjara

1 minutes reading
Friday, 26 Apr 2024 12:37 0 204 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua pria yang ditangkap terkait kasus tewasnya remaja perempuan (16) di hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), ditetatapkan sebagai tersangka. Pria berinisial A alias BAS dan BH itu kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saat ini terhadap para tersangka telah kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (26/4/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dengan pidana 20 tahun penjara.

“Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan (pasal-red) penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x