x

Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi 

2 minutes reading
Thursday, 2 Jul 2026 09:17 0 110 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Indragiri Hilir: Tim Satresnarkona Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang pria terduga gembong narkoba berinisial ASM di wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pria 38 tahun itu dirimgkua pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning sebagai tindaklanjuti dari  Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Inhil pada 26 Juni 2026, terkait adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keritang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasatresmarkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi dengan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam berisi puluhan paket narkotika.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” ungkap Farouk, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum dan proses pengembangan.

AKBP Farouk Oktora juga menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Rz/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!