x

Polres Labuhanbatu Limpahkan Berkas dan 2 Tersangka TPPO Ke Kejaksaan

3 minutes reading
Thursday, 10 Aug 2023 07:59 0 230 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Penyidik Unit IV Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 dari 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (9/8/2023).

Proses pelimpahan itu langsung diterima jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing, SH.

Sebagai JPU, Susi menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, atau mengambil keuntungan dari tindak Pidana Perdagangan orang, atau melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia, atau membawa seseorang atau kelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia, atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan itu.

Informasi dari pihak kepolisian, para tersangka yang dilimpahkan berinisial
KBS (38) warga Dusun Simandulang Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupatan Labuhanbatu Utara (Labura) dan BS (33) warga Gang Nona Lingkungan VI, Desa Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando, SH mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.

“Karena dinyatakan jaksa berkas perkaranya lengkap, makanya hari ini Rabu kedua tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,” terang Iptu Parlando Rabu Malam kepada wartawan dihalaman Mapolres setempat

Parlando menegaskan, Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 12 UUD Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun 0aling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp500.000.000, paling banyak Rp1.500.000.000,” pungkas Parlando.

Kronologis

Seperti diketahui pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Perairan Pantai Saudara Dusun Simandulang Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Labura.

Ketika itu, Polsek Kualuh Hilir medapat laporan dari warga beriniaia RDS (36) yang
menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek bersama personel bersama anggota Koramil 02/TL langsung menuju lokasi dan menemukan 46 Pekerja Migran dengan rincian, 27 orang laki-laki dewasa, 13 orang perempuan dewasa (4 diantaranya sedang hamil), 6 orang anak terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan.yang merupakan warga dari 4 provinsi.yakni, 35 orang asal NTT, 3 asalmSumut, 6 asal Jawa Timur, dan 2 orang dari provinsi Riau.

Merasa dirugikan, para pekerja migran itu kemudian membuat laporan ke pihak Kepolisian. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/VI/2023/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kualuh Hilir/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatra Utara, tanggal 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/263/VI/RES.1.15/2023/ Reskrim, tanggal 18 Juni 2023.

Sebagai tindaklanjut, tim opsnal reskrim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dari dua tempat serta menyita barang bukti berupa,uang tunai Rp8.000.000 untuk gaji. Nakhoda/Kapten Kapal diamankan dari KBS.

Rekaman Video pada saat berlayar diamankan dari HP KBS, HP Merk Oppo warna hijau, 1 unit HP Merk Nokia warna biru, dan 1 unit HP Merk samsung diamankan dari BS.

“Ada 5 tersangka yang masih diburu petugas, berinisial, RZL, UMR, MDN, AM pemilik Kapal, dan ATN agen di Malaysia yang merekrut PMI masuk dalam pencarian,” tutupnya.

Penulis : Aji
Editor : Ty

LAINNYA
x