BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob terus diusut. Terbaru, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae telah selesai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang itu menjatuhkan hukum kepada Kompol Kosmas, berupa pemecatan dari instansi.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya.
Dlam sidang yang digelar tertutup itu, Kompol Kosmas dihadirkan langsung. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Awalnya, Rantis Brimob itu menabrak Affan. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.