x

Polsek Percut Seituan Tangkap Pelaku Pelecehan dan Perampok HP Mahasiswi

2 minutes reading
Wednesday, 14 Oct 2020 06:06 0 215 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah video rekaman kamera pengintai cctv nya viral di media sosial, petugas Polsek Percut Seituan akhirnya berhasil meringkus seorang pria pelaku perampokan handphone dan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di lokasi persembunyianya, di Kawasan Percut Seituan, Selasa malam, 13 Oktober 2020.

Pelaku Hendra Saragih alias Hendra (36) warga Jl. Desa Tanjung Selamat, Kec. Percut Seituan, diketahui beraksi merampas handphone milik seorang mahasisiwi saat korban sedang berteduh di emperan toko Komplek MMTC, Jl. Williem Iskandar, Kec. Percut Seituan pada Senin dinihari, 12 Oktober 2020 lalu.

Dari rekaman CCTV yang terpasang di komplek MMTC, terlihat pelaku berjalan seorang diri dan sengaja mendatangi korban yang tengah berteduh karena hujan deras.

Sambil mengamati suasana lokasi yang sepi, pelaku lalu menghampiri korban, kemudian melakukan aksi pelecehan seksual dengan meremas-remas payudara korban.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban berusaha melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.

Namun teriakan korban tak lagi terdengar karena derasnya suara hujan yang turun. Bahkan tak seorang pun warga mendengar dan menolong korban. Bahkan korban yang mencoba mempertahankan handphonenya sempat bergumul dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil merampas handphone milik korban dan kemudian melarikan diri.

Melihat pelaku pergi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Seituan.

Menerima pengaduan korban, kemudian personel Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari TKP petugas menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Bahkan identitas pelaku diketahui berkat adanya rekaman CCTV tersebut. Hingga petugas berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah temanya di kawasan Percut Seituan.

Kepada petugas, pelaku mengaku handphone korban dijualnya kepada seseorang di salah satu warung kopi di daerah Percut Seituan seharga Rp900 ribu. Dan uangnya telah habis.

Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya. Atas perbuatannya, ia akan dijerat  dengan Pasal 365 KUHPidana.

”Tersangka Hendra ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah temannya di kawasan Percut Seituan. Tersangka mengaku barang bukti Handphone yang dirampasnya telah dijual seharga Rp900 ribu dan uangnya sudah habis digunakannya untuk berobat dan makan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan serta pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ricky.

Penulis/Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x