x

Polsek Sunggal Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

2 minutes reading
Wednesday, 8 Sep 2021 03:56 0 124 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Polsek Sunggal diminta segera menindaklanjuti kasus tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap
Afriandi Sanjaya Sijabat (27), sesuai laporan korban yang tertuang dalam  Laporan Polisi: LP/B/276/VII/2021/SPKT Polsek Sunggal Tanggal 25 Juli 2021.

Desakan itu disampaikan Tim Penasehat Hukum warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru selaku korban. Apalagi kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kedatangan kami ke Polsek Sunggal untuk menindaklanjuti laporan klien kami Afriandi Sanjaya Sijabat (27), penduduk Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kec Medan Baru. Kami telah melayangkan surat ke Plt Kapolsek Sunggal agar laporan klien kami ditindaklanjuti. Dilakukan penegakan hukum yang berkeadilan seperti visi Kapolri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi). Kita mau laporan yang sudah tahap penyidikan harus segera menetapkan tersangka,” tegas Tim Penasehat Hukum pelapor,  Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung, SH pada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Lanjut Jhon, jika tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, berarti penyidik telah melihat unsur permulaan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan terlapor sudah terpenuhi.

Untuk itu, penyidik harus segera melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dengan menetapkan para terlapor yakni, US dan PS menjadi tersangka.

“Yang menjadi dasar pertanyaan kami selaku Penasehat Hukum, apa yang menjadi dasar Polsek Sunggal dengan begitu cepat menindaklanjuti laporan dari terlapor sehingga Ayah dari klien kami langsung ditetapkan tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan tanpa terlebih dahulu mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan KUHAP. Sedangkan laporan klien kami hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap para terlapor,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada 22 Jui 2021. Saat itu ayah pelapor, Jhon Luter Sijabat terlibat adu mulut berujung perkelahian dengan terlapor, US. Melihat ayahnya berkelahi pelapor langsung datang membela ayahnya.

Tak lama berselang, abang terlapor, PS datang sambil membawa sebilah pisau cutter dan menusuk perut dan paha kanan pelapor. Atas kejadian ini, pelapor dan terlapor sama-sama membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. Namun anehnya, laporan terlapor langsung diproses dan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ayah pelapor.

Editor : Yudis/rilis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x