x

Pria di Labuhanbatu Gelapkan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M, Dipakai untuk Usaha

2 minutes reading
Tuesday, 31 Mar 2026 14:58 0 85 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kemana aliran uang yang digelapkan Andi Hakim Febriansyah (AHF). Sebelumnya diberitakan AHF ditangkap terkait kasus penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Uang itu dipakai pelaku untuk membangun usaha hingga mini zoo.

“Penggunaannya antara lain untuk investasi sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi, Senin (30/3/2026).

Polisi akan menyita semua usaha pribadi dan investasi milik tersangka. Penyitaan itu dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan.

“Jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” katanya.

Kendati demikian, hingga kini belum ada aset yang disita. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Sementara belum. Tapi, berdasarkan pengakuan Tersangka, ada beberapa aset yang nanti akan kami amankan,” jelasnya.

Diketahui seluruh aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Polisi juga nantinya akan mendalami keterlibatan Camelia Rosa (CS), istri tersangka. Sejauh ini polisi masih fokus memeriksa tersangka Andi.

“Apabila ada keterlibatan istri beliau, membantu atau dalam hal ini menipu dan bukti yang cukup dijadikan tersangka, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Polisi menyebut, modus pelaku dengan membuat produk deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank plat merah.

“Tersangka membuat deposito investasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan produk resmi,” kata Rahmat.

Dalam kasus ini, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 28 miliar. Namun, tersangka mengakui baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar.

“Yang diakui tersangka baru sekitar Rp 7 miliar,” pungkas Rahmat. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!