x

Punya Motor Matik Ini? Wajib Bikin SIM C1 Lho!

2 minutes reading
Monday, 9 Jan 2023 01:54 0 101 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penggolongan SIM CI secepatnya akan dilaksanakan. Hal ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Nah, bagi pemilik motor matic di bawah ini perlu siap-siap ikut bikin SIM CI.

Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C1 bakal dilakukan terlebih dahulu, seperti diketahui untuk naik SIM C2 perlu waktu 12 bulan lagi sejak SIM C1 diterbitkan.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” ujar Yusri, Ahad (8/1/2023), dikutip dari Antara.

Yusri mengatakan bahwa terdapat 32 unit sepeda motor uji SIM C1 yang saat ini bakal diprioritaskan untuk Satpas di kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sama 500 cc,” ungkap Yusri.

Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

LAINNYA
x