x

Putri Candrawathi Tak Ditahan Setelah 12 Jam Diperiksa Timsus, Ini Alasannya…

2 minutes reading
Friday, 26 Aug 2022 19:04 0 109 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tersangka Putri Candrawathi sepertinya masih bisa bernafas lega. Meski Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadapnya selama 12 jam, namun istri Ferdy Sambo tak ditahan.  Pemberhentian sementara pemeriksaan terhadap Putri juga dilakukan atas alasan kesehatan Putri.

“Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (26/8/2022) seperti yanh dikutip dari detikcom.

Dedi mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Pada hari itu akan dihadirkan 3 tersangka lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” ucapnya.

“(Akan dikonfrontir) Sama beberapa tersangka lain seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE,” imbuh Dedi.

Dia juga mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dedi mengatakan hingga Jumat malam Putri masih diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai, Putri akan dipersilakan pulang ke rumah.

“Informasi tetap kembali ke rumah,” ucapnya.

Hari ini, Putri diperiksa untuk pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Setidaknya pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam.

Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Cs dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat, 8 Juli 2022.

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x